Christy Thenada 7B/7 Ulangan 6 PPKN

BENTUK PEMERINTAHAN

by Christy Thenada

BENTUK PEMERINTAHAN DI INDONESIA

https://indonesia.go.id/profil/sistem-pemerintahan
bentuk pemerintah

Setiap bentuk pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Khususnya untuk negara kita yang tercinta Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik.

Bentuk pemerintahan negara Indonesia ini adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik adalah pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat.

Setiap bentuk pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara

Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri tersebut. Para menteri harus bertanggung jawab terhadap presiden.

Secara keseluruhan, sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinual dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut adil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

Melihat hal-hal diatas, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandementertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  • Sistem Konstitusional
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

CIRI KHAS BENTUK PEMERINTAHAN DI INDONESIA

https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial

Sebuah negara dengan ciri khas sistem presidensial bisa juga dengan ciri khas bentuk sistem kongresional, merupakan ciri khas sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah melalui kekuasan legislatif nah itulah ciri khasnya bentuk pemerihtah Indonesia.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki beberapa chiri khas yaitu:

Ciri Khas pertama : Presiden yang dipilih rakyat

Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam jabatannya presiden dapat mengangkat pejabat-pejabat

Ciri Khas kedua : Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan pemerintahan presidensial yaitu presiden tidak hanya menjabat sebagai kepala negara tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara menjalankan fungsi simbolik yang mewakili bangsa dan memiliki kedudukan seremonial untuk pengesahan undang-undang, pengambilan sumpah menteri, pengukuhan dan pelantikan kabinet. Adapun kepala pemerintahan menjalankan fungsi pengaturan penyelenggaraan negara. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan presidensial ini presiden menjalan kedua fungsi sekaligus yaitu fungsi simbolik dan fungsi pengaturan penyelenggaraan negara. (Baca juga : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)

Ciri Khas ketiga : Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat

Salah satu ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah presiden yang dipiih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 6A ayat (1) yang berbunyi :

“Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.

Dengan demikian pelaksanaan demokrasi benar-benar dijalankan dimana hak warga negara untuk memilih pemimpinnya terpenuhi. Pemilu untuk memilih presiden ini diselenggarakan oleh badan pemilihan yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum). Terdapat 3 (tiga) dasar pemikiran yang melatar belakangi adanya pemilihan presiden secara langsung, yakni: (Baca juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila)

Sebagai sarana pendidikan politik untuk masyarakat (Baca juga : Ciri-Ciri Masyarakat Politik Secara Umum)

Menjunjung nilai- nilai demokrasi dengan memberikan kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk menentukan pemimpin bangsa

Terwujudnya posisi presiden yang kuat karena telah dipilih oleh sebagian besar rakyat

Ciri Khas keempat : Tidak Adanya Lembaga Tertinggi Negara

Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal lagi adanya sebuah lembaga tertinggi negara. Dalam hal ini adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang memegang supremasi tertinggi. Semua wewenang dan tugas lembaga negara  atas dasar kedaulatan rakyat terdapat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR tetapi kepada konstitusi, dengan kata lain pejabat eksekutif tidak bertanggung jawab kepada pejabat legislatif. (Baca juga : Tugas dan Fungsi MPR)

Ciri khas kelima : Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Sama Kuat

Dalam pembahasan sebelumnya telah diuraikan bahwa pada sistem pemerintahan presidensial tidak ada lagi yang namanya lembaga tertinggi negara dan kedaulatan ada pada rakyat. Dengan demikian kekuasaan eksekutif dan legislatif menjadi sama kuatnya sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan. Hal ini akan berbeda jika lembaga eksekutif harus bertanggung jawab kepada lembaga legislatif.

Ciri Khas kelima : Adanya Kejelasan Pembagian Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Terdapat pemisahan yang jelas tentang pembagian kekuasaan atara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, antara lembaga satu dengan lainnya dapat saling melakukan pengawasan sehingga meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu saja, pemisahan kekuasaan dapat terjadi secara personal. Personal yang dimaksud disini adalah seorang eksekutif tidak dapat merangkap menjadi legislatif, begitu juga sebaliknya jika sudah mememiliki jabatan di lembaga legislatif tidak dapat merangkap lagi menjadi eksekutif. Meskipun demikian, penerapan pemisahan kekuasaan secara personal ini tidak berlaku di semua negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial.

Ciri Khas keenam : Supremasi Konstitusi

Ciri-ciri lainnya dalam sistem pemerintahan presidensial adalah adanya supremasi konstitusi. Oleh karena itu presiden dan wakil presiden sebagai pemerintah eksekutif mempertanggung – jawabkan pemerintahannya kepada konstitusi. Pemerintah tidak akan dikenai sanksi jika tidak memenuhi janji-janji yang ia kampanyekan menjelang pemilu, tetapi ia akan diberikan sanksi jika melanggar konstitusi.

Ciri Khas ketujuh : Presiden Bertanggung Jawab Kepada Rakyat

Sesuai dengan supremasi konstitusi pada sistem pemerintahan presidensial maka dalam sistem pemerintahan tersebut presiden dan wakil presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Hal ini dikarenakan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Adapun untuk kedaulatan kekuasaan negara sendiri menganut formulasi Trias Politica yang dikenalkan oleh Montesquieu yaitu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Ciri Khas kedelapan : Adanya Kejelasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Sistem pemerintahan presidensial menunjukkan adanya kejelasan masa jabatan presiden dan wakil presiden karena semuanya telah diatur di dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Masa jabatan presiden telah ditetapkan dengan jelas dalam Pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Dengan demikian, tidak ada yang dapat menduduki jabatan presiden lebih dari 2 (dua) kali periode.

Ciri Khas kesembilan : Kabinet Dibentuk oleh Presiden

Dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah, presiden membentuk kabinetnya sendiri yang terdiri dari menteri-menteri seperti tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. Para menteri ini dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan sendiri oleh presiden sehingga alur pertanggung – jawabannya juga kepada presiden bukan kepada DPR. Menteri-menteri ini membantu menjalankan tugas-tugas presiden dengan membidangi urusan tertentu baik membawahi sebuah departemen maupun non departemen. Oleh karena itu terdapat 2 (dua) jenis kementerian yaitu departemen kementerian dan kementerian non departemen. Adanya departemen yang dibawahi oleh menteri sudah diatur dalam UUD 1945, namun keberadaan menteri non departemen merupakan sebuah konvensi nasional.

Ciri khas kesepuluh : Partai Politik Hanya Sebagai Fasilitator

Setiap calon presiden dan wakil presiden tentunya diusung oleh partai politik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, partai politik hanya berfungsi sebagai fasilitator. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer dimana partai politik memiliki peran utama dalam memasukkan ideologi politik. Walaupun diusung oleh partai politik, presiden tetap bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Adapun terhadap partai yang mengusungnya maka pertanggungjawaban bersifat perseorangan atau individu.

  1. PERBEDAAN BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Sistem pemerintahan parlementer

Sistem pemerintahan ini sistem yang memiliki peranan besar dalam pemerintahan. Sistem ini yang menduduki di pemerintahan memiliki hak untuk mengangkat perdana negeri atau pun menjatuhkanpemerintahan yang sedang memimpin Negara dengan berbagai macam cara seperti mengeluarkan mosi tidak percaya kepada pemerintah yang

sedang berkuasa.

Sistem pemerintahan presidensial

Sistem pemerintahan y ang kekuasaan tertingginya di tangan presiden. Sistem pemerintahan ini presiden mempunyai peran menjadi kepala pemerintahan tertinggi yang mempunyai hak mengambil keputusan atau kebijakan yang ada kaitannya dengan Negara.

Sistem pemerintahan komunis

Sistem pemerintahan yang menganut aas komunisme (tidak mengakui keberadaan tuhan). Dalam sistemini setiap orang harus hidup sama atau setara, tidak ada miskin atau kaya, semua saling dukung dan bantu.

Sistem pemerintahaan demokrasi liberal

Sistem pemerintahan dari penggabungan demokrasi dengan liberal . sistem ini pengendalian kekuasaan dilakukan kepala pemerintahaan yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sistem pemerintahan liberal

Sistem pemerintahan menganut asas kebebasan menjasi landasan penetapan kebijakannya. Sistem ini pemerintahan tidak banyak menetapkan kebijakan dan mayoritas kegiatan di dalam Negara dijalankan pihak swasta

Sistem pemerintahan semi presidensial

Sistem pemerintaan gabungan sistem pemerintahaan parlwmwnrer dengan presidensial. Dalam sistem ini kekuasaan tertinggi ada di dua pihak antara lain presiden dan tangan parlemen

Sistem pemerintahan negara di dunia ini berbeda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara indonesia. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kuasa yang besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

  1. APA SAJA KELEBIHAN DARI BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA
https://brainly.co.id/tugas/1642228

Badan eksekutif (presiden) akan lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.Masa jabatan badan eksekutif (presiden) mempunyai jangka waktu tertentu. Masa jabatan Presiden Indonesia ini adalah 5 tahun.Penyusun Program Kerja Kabinet akan lebih mudah karena dapat disesuaikan dengan jangka waktu semasa mereka menjabat.Legislatif bukan tempat kaderisasi calon jabatan eksekutif karena badan legislatif dapat diisi oleh orang luar bahkan anggota parlemen pun dapat masuk dalam badan legislatif.

Kelebihan Sistim Pemerintahan Indonesia :

  1. Lembaga eksekutif cukup produktif menghasilkan UU
  2. Lembaga-lembaga penegak hukum ini tidak lagi kebal dari pengawasan, baik oleh lembaga bentukan negara maupun oleh masyarakat
  3. MPR tidak lagi sedominan sebelum amandemen UUD 1945
  4. DPR memiliki posisi politik yang kuat sehingga mampu mengontrol posisi presiden
  5. Pembentukan DPD memunculkan harapan akan semakin didengarnya suara daerah
  6. Pesiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat dengan pembatasan masa jabatan
  7. Jalannya pemerintahan cenderung lebih stabil karena tidak terjadi krisis kabinet

Kelemahan sistim pemerintahan Indonesia

  1. UUD 1945 nyata-nyata tidak menganut ajaran pemisahan kekuasaan karena dalam sistim ketatanegaraan Indonesia terdapat lebih dari 3 cabang kekuasaan disebut sebagai lembaga negara. Sistim yang digunakan lebih menekankan pada pemisahan fungsi
  2. UUD 1945 kurang menyediakan ketentuan yang mengatur kekuasaan untuk saling mengawasi dan mengendalikan antar cabang pemerintahan, akibatnya kekuasaan presiden yang besar semakin menguat karena tidak cukup mekanisme pengendali dan penyeimbang
  3. Tidak ada ketentuan yang mengatur judicial review
  4. Pasal 6 ayat 2 “presiden dan wapres dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak, sementara dalam penjelasan disebutkan”presiden diangkat oleh majelis, bertindak dan bertanggung jawab kepada majelis”. Pengisian suatu jabatan melalui pemilihan tentu beda dengan pengangkatan menurut kajian hukum tata negara dan administrasi negara. Lazimnya suatu jabatan publik yang menghendaki pertanggung jawaban politik akan diisi oleh pemilihan, sebaliknya jabatan yang masuk dalam lingkup AN dapat diisi dengan pengangkatan
  5. Pasal 7 “presiden dan wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali, hal ini memberikan peluang untuk memegang jabatan seumur hidup
  6. Kedaulatan ditangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR, namun dalam penyelesaian pasal 3 menyatakan oleh karena MPR memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas
  7. JELASKAN MENGENAI OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
    1. TULISKAN PENGERTIAN OTONOMI DAERAH DARI BEBERAPA AHLI DAN UNDANG-UNDANG
https://www.seputarpengetahuan.co.id/2015/02/pengertian-otonomi-daerah-menurut-para-ahli.html

Adapun pengertian otonomi daerah menurut para ahli antara lain sebagai berikut:

1. Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri yang mana hak tersebut merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah pusat.

2. F. Sugeng Istianto

Otonomi daerah adalah hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu daerah.

3. Ateng Syarifuddin

Menurut Ateng, Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian, namun bukan kemerdekaan tetapi kebebasan yang terbatas dan terwujud pada pemberian kesempatan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

4. Benyamin Hoesein

Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat.

5. Philip Mahwood

Otonomi daerah ialah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan pemerintah guna untuk mengalokasikan sumber material yang sifatnya substansi berkenaan dengan fungsi yang berbeda.

  1. SEBUTKAN UNDANG UNDANG YANG MENGATUR MENGENAI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA (MINIMAL 3 SUMBER MAKSIMAL 5 )
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html
  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
  6. JELASKAN SECARA SINGKAT MENGENAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
https://brainly.co.id/tugas/13306764

setiap daerah bisa memaksimalkan potensi yang dimiliki masing – masing secara maksimal

efisiensi biaya dan waktu karena tidak harus melalui pemerintah pusat(bisa dilakukan pemerintah daerah)

adanya desentralisasi kekuasaan yaitu pembagian kekuasaan untuk pemerintah daerah

pelayanan publik bisa ditingkatkan karena bisa dilakukan oleh pemerintah daerah bukan pemerintah pusat

  1. JELASKAN MENGENAI SALAH SATU PAHLAWAN NEGARA INDONESIA PILIHANMU
    1. PILIH SALAH SATU PAHLAWAN NEGARA INDONESIA DAN JELASKAN BIOGRAFI SINGKATNYA

Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika.

  1. JELASKAN ALASAN KAMU MEMILIH DIA SEBAGAI PAHLAWAN PILIHANMU

Karena beliau merupakan orang yang sangat pemberani. Beliau memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Beliau dapat mempersatukan seluruh daerah di Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 mengumumkan proklamasi kemerdekaan indonesia. Dia tidak takut terhadap penjajah.

  1. JELASKAN SIKAP POSITIF YANG BISA KAMU TELADANI DARI PAHLAWAN PILIHANMU

Pantang menyerah:Pantang menyerah adalah tidak mudah putus asa dalam melakukan sesuatu, selalu bersikap optimis, mudah bangkit dari keterpurukan

Soekarno pantang menyerah dalam hal memerdekakan negara indonesia

Apa yang harus kita lakukan untuk menunjukan hal itu

– gagal ujian belajar lagi.

-tujas belum selesai kerjakan sampai selesai

-tidak menyerah walaupun susah

Berani:mempunyai hati yang mantap dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi.

Soekarno berani melawan penjajah belanda walaupun banyak.

Apa yang harus kita lakukan untuk menunjukan hal itu

-berani mengungkapkan yang benar

-berani jujur kepada orang tua

-berani bertanggung jawab

Cinta tanah air:mencintai bangsa sendiri, yakni munculnya perasaan mencintai oleh warga negara untuk negaranya dengan sedia mengabdi, berkorban, memelihara persatuan dan kesatuan, melindungi tanah airnya dari segala ancaman, gangguan dan tantangan yang dihadapi oleh negaranya

Soekarno cinta tanah air kita dengan memerdekakan bangsa indonesia

Apa yang harus kita lakukan untuk mewujudkan itu

-memakai pakaian adat kita

-tidak mengolok-olok suku yang lain

-menghormati suku yang lain

Rela berkorban:sikap yang mencerminkan adanya keikhlasan dalam memberikan sesuatu yang dimiliki orang lain, meskipun akan menimbulkan rasa ketidaknyamanan atau kerugian pada diri sendirisikap yang mencerminkan adanya keikhlasan dalam memberikan sesuatu yang dimiliki orang lain, meskipun akan menimbulkan rasa ketidaknyamanan atau kerugian pada diri sendiri

Soekarno rela berkorban demi kemerdekaan indonesia

Apa yang harus kita lakukan untuk mewujudkan itu

-merelakan waktu bermain kita untuk mengajarkan orang lain

-merelakan waktu bersenang senang kita untuk mengerjakan tugas yang diberi guru

-merelakan nyawa kita demi keselamatan kita.

  1. JELASKAN MENGENAI BELA NEGARA
  2. Tuliskan pengertian dari bela negara menurut pendapat beberapa ahli (minimal 3 sumber maksimal 5 sumber)
https://brainly.co.id/tugas/277631

Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresidari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

  1. Sebutkan undang undang yang mengatur mengenai bela negara
https://brainly.co.id/tugas/1744015

pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara.

#pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakn bahwa tiap” warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  1. undang-undang no.20 thn 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
  2. ketetapan MPR RI no.VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan kepolisian negara republik indonesia dan ketetapan MPR RI no. VII/MPR/2000 tentang peranan TNI dan kepolisian negara republik indonesia.
  3. undang-undang no.56 thn 1999 tentang rakyat terlatih.
  4. undang-undang no.02 thn 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia.
  5. undang-undang no.03 thn 2002 tentang pertahanan negara
  6. Jelaskan bentuk bela negara yang bisa dilakukan oleh warga negara indonesia
https://www.kemhan.go.id/pothan/2018/08/28/bentuk-dan-wujud-penerapan-sikap-dan-perilaku-bela-negara.html
  1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
  2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara.
  3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia.

5.BIILA KAMU MENJADI PERSIDEN INDONESIA JELASKAN BAGAIMANA CARA KAMU MENGATASI MASALAH MASALAH INI

  1. MENJAGA GENERASI MUDA INDONESIA SUPAYA TIDAK TERPENGARUH DENGAN KABAR PALSU (HOAX) YANG SERING MEMBUAT KONFLIK DALAM MASYARAKAT

– Memberikan informasi yang benar.

– Memberikan kebenaran yang mutu.

– Memberikan pelajaran kepada mereka ajar tidak salah informasi.

  1. MENJAGA GENERASI MUDA INDONESIA SUPAYA TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN KORUPSI, KOLUSI, NEPOTISME ( KKN) SAAT NANTI MEREKA SUDAH MEMASUKI DUNIA KERJA

– Membangun sekolah yang tidak menerima korupsi.

– Mendidik untuk tidak korupsi sejak kecil.

– Mengajar mereka sejak kecil agar tidak melakukan (KKN).